Ragukan Laporan Pajak Restoran, Bappenda Cimahi Lakukan Uji Kepatuhan

Kassubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Bappenda Kota Cimahi, Bayu agung Avianto menambahkan, pihaknya sudah memiliki daftar restoran yang dindikasikan melaporkan data pajaknya tidak sesuai. Bahkan, sudah dilakukan pemanggilan tahun lalu.

“Karena temanya tahun ini kepatuhan, kita mulai sampling bertahap wajib pajaknya,” sebut Bayu.

Penarikan Pajak Restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 53 Tahun 2016 tentang tata Cara Pemungutan pajak Daerah yang Dibayar Sendiri oleh WP.

Besaran pokok Pajak Restoran yang tertuang dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. Restoran yang memiliki omset minimal Rp 10 juta wajib menjadi WP. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan