Sementara, kini beredar informasi bahwa RIPH untuk buah juga dikeluarkan hanya kepada 4 perusahaan, yakni MJN, CAB, GSB, GM.
Tiga di antaranya, MJN sebanyak 8000 ton, CAB 23.425 ton, dan GSB dengan 18.820 ton, disinyalir terafiliasi. Sedang GM dengan 7000 ton di luar ketiganya.
Terhadap informasi ini, anggota Komisi IV Darori Wonodipuro mengatakan akan mengecek kebenaran bahwa pemilik tiga perusahaan yang mengantongi RIPH adalah orang yang sama.
Darori menuturkan, jika informasi tersebut benar, bisa dilakukan pembatalan RIPH.
“Semestinya tidak boleh tiga perusahaan yang dimiliki orang yang sama, itu namanya monopoli. Tapi harus dicek dulu kebenarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan, pemberian RIPH dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir.
Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing.
“Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka,’’ katanya.(fin/yan).