Dituntut 6 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Kekeuh Tidak Bersalah

BANDUNG – Mantan Sekretaris Jawa Barat Iwa Karniwa di tuntut 6 tahun penjara atas kasus suap Megaproyek Meikarta. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (24/2).

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan. Pertama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya dalam persidangan.

Jaksa meyakini terdakwa Iwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana pula dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, jika terdakwa belum bisa membayar denda Rp 400 juta selama satu bulan pasca tuntutan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Namun, Kiki mengatakan jika harta benda yang dimiliki terdakwa belum mencukupi maka dipidana dengan kurungan penjara satu tahun penjara. Ia mengatakan, berdasarkan rangkaian fakta hukum yang ada maka dapat disimpulkan terdakwa telah menerima hadiah sebesar Rp 400 juta.

“Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum,” paparnya.

Sementara itu, Iwa Kartiwa tetap bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan terus menjalani proses hukum yang berlangsung, dan melakukan pembelaan pada sidang 4 Maret mendatang.

“Jadi merupakan ujian yang berat buat saya memang dari awal saya sudah sampaikan bahwa yang di sampaikan oleh JPU saya menyampaikan apa yang saya tahu dan apa yang saya alami, bahwa saya tidak melakukan,” tegasnya.

“Karena saya merasa tidak melakukan membahas masalah uang. Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik,” tambahnya.

Terkait pernyataan Jaksa KPK yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima uang Rp 400 juta, dengan dugaan awal yaitu Rp 900 juta, Iwa tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim.

Tinggalkan Balasan