BANDUNG – Kasus suap kepada Bupati Non Aktif Indramayu Supendi mengungkap bahwa, Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim memastikan sudah mengembalikan uang ke negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rojak mengatakan, dalam persidangan lalu, dia ditanya soal uang Rp 1,6 miliar yang rekeningnya dibuat oleh Carsa (terdakwa, red)
’’ Jadi saat ditanya soal itu, saya sudah jelaskan asal muasalnya. Tapi oleh penyidik disarankan untuk dikembalikan dulu ke negara. Sudah saya kembalikan dalam tiga tahap,” tegas Rozaq kepada wartawan (23/2).
Dalam persidangan minggu lalu, terungkap Jaksa penuntut KPK menyebut bahwa Abdul menerima Rp 8 miliar dari Carsa. Uang itu diduga sebagai succees fee dana banprov Jabar ke Pemkab Indramayu untuk proyek infrastruktur.
’’Akan tetapi fakta persidangan, yang dibuktikan justru bukan Rp 8 miliar. Tapi soal uang Rp 1,6 miliar itu,’’kata Rozak.
Dia menjelaskan, uang Rp 1,6 miliar itu berasal dari Carsa untuk pembelian rumah senilai Rp 400 juta dibayar dicicil hingga bisnis manga di lahan Perhutani
’’Jadi saat saya jadi saksi, ketika dikonfirmasi ke Carsa, itu kan diakui oleh dia,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut dia, Carsa memang sempat menyampaikan akan memberi kepada Abdul Rozaq seandainya mendapat proyek. Akan tetapi sampai kasus ini ditangani, Carsa tidak pernah bicara lagi dia mau kasih uang soal proyek.
’’Saya itu tidak pernah minta ke Carsa,” cetus Rozak.
Rozaq menambahkan, terkait adanya Bantuan Provinsi (Banprov) sebetulnya sudah jadi kewajiban selaku anggota dewan untudk memperjuangkan berdasarkan Daerah Pemilihannya (Dapil) yakni Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon.
’’Jadi itu tidak benar kalau saya meminta uang fee untuk Banprov, karena kewenangan Banprov itu bukan ada pada dewan, tapi ada di provinsi Jabar, berdasarkan usulan dari daerah,’’kata dia. (mg1/yan)