Ali menyatakan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan oleh KPK.
“Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” kata Ali.
Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. “Adapun pertimbanganya yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain,” kata Ali.
“Ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK? Ada apa dengan pemberantasan korupsi?” ujar Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto.
Didik pun mempertanyakan alasan KPK menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi tersebut. Tetapi dia menduga, Firli mengambil keputusan ini karena pemberantasan korupsi KPK periode sebelumnya tebang pilih.
“Apakah ada indikasi pick and choose atau tebang pilih dengan basis selera dan target, sehingga tidak bisa dilanjutkan?” katanya.
Didik memperkirakan, keputusan Firli Cs bakal menimbulkan spekulasi besar di masyarakat. Menurut dia, bisa saja muncul spekulasi tentang ketidaklayakan KPK periode sebelumnya dalam menangani kasus.
Diketahui, belum genap tiga bulan menjabat, Firli Bahuri Cs menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Penghentian 36 kasus dalam tahap penyelidikan itu dilakukan setelah Firli Cs menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penerbitan SP3 itu diterbitkan pimpinan KPK karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan pada tahap penyidikan. Sehingga KPK memutuskan untuk menghentikan 36 kasus tersebut. (jpc/drx)