KBB – Pelaksanaan pembangunan baik komersil maupun bukan di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) dianggap amburadul.
DPRD KBB mendukung upaya Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat ini sedang mencanangkan penyempurnaan Perda tersebut supaya lebih spesifik sehingga aktivitas pembangunan di KBU tidak terjadi kembali penyimpangan-penyimpangan dalam pemanfaatannya.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya mengatakan, selama ini banyak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan KBU mulai dari pembangunan yang tidak sesuai dengan site plan, penyelewengan Rekomendasi Gubernur, penyelewengan Pertimbangan Teknis dan Saran Pemprov Jabar, hingga penyalahgunaan perizinannya.
“Kami mendukung penyempurnaan Perda KBU itu biar nanti pembangunan di wilayah KBU tetap tertata dengan benar lah, tidak seperti sekarang seolah asal-asalan,” ungkap Wendi saat ditemui di Lembang, Kamis (20/2).
Gubernur sendiri telah meminta pembangunan di KBU untuk dihentikan sementara akan tetapi masih banyak aktivitas pembangunan di KBU saat ini masih tetap berjalan dan tidak mengindahkan saran gubernur tersebut.
“Pak Gubernur menyarankan jangan dulu ada pembangunan di wilayah KBU sebelum disempurnakan. Kami harap kejelasan Pemda Bandung Barat harusnya sejalan dengan pemerintahan di atas (Pemprov Jabar) untuk menghentikan seluruh kegiatan yang ada di wilayah KBU,” terangnya.
Peran lain yang mesti dioptimalkan yakni DPMPTSP KBB yang selektif dalam mengeluarkan izin pembangunan di KBU supaya pemanfaatan KBU baik untuk sektor wisata maupun sarana komersil lainnya tidak dimanfaatkan secara semena-mena.
“Justru itu dinas perizinan juga kami berharap untuk selektif mengeluarkan perizinan terutama setelah ada imbauan dari Pak Gubernur tentang penyempurnaan atau represif Perda nomor 2 tahun 2016 KBU,” tegasnya.
Berdasarkan imbauan gubernur, dia menegaskan, segala aktivitas pembangunan di KBU harus dihentikan sampai aturan baru yang dicanangkan diterbitkan Gubernur Jabar.
“Yang sedang berjalan harus dihentikan sebelum Perda-nya betul-betul sudah selesai,” pungkasnya. (mg6/yan)