Sindikat Pencetak Uang Palsu Dibekuk, Puluhan Juta Diedarkan di Padalarang

“Jadi total keseluruhan mata uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu diduga palsu sejumlah Rp 45 juta,” bebernya.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 82 lembar mata uang Dolkar Amerika pecahan Rp 100 dollar, 3 lembar mata uang Malayasia pecahan 10.000 ringgit yang diduga palsu.

“Kita amankan juga mata uang pecahan 100 dollar. Kalau yang mereka edarkan ini sekitar Rp 60 juta. Mereka ini saling keterkaitan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 37 ayat 1 dan 2 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10-15 tahun. “Denda Rp 100 miliar atau kurungan seumur hidup,” tandas Yasmin. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan