CIWIDEY – Kesal karena ditagih hutang oleh Renternir, seorang ibu rumah tangga yang berinisial S, 36 kalap memukul wanita berinisial TR, 50 dengan menggunkan gas 3 Kg.
Perempuan paruh baya itu, merupakan rentenir yang biasa menawarkan pinjaman kepada warga Kampung Buni Kasih Desa Lebak Muncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ciwidey Kompol Ivan Taufik mengatakan, setelah menerima laporan jajaran reskim dengan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gagan Sugandi langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan sementara dari para saksi peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, selasa (18/2). Waktu itu TR yang berprofesi sebagai renternir menagih hutang kepada S, akan tetapi karena belum punya uang dan cara menagihnya dengan teriak-teriak akhirnya membuat S kesal.
’’Pelaku langsung memukul korban dengan tabung Gas 3 Kg yang diambilnya dari dapur sebanyak 4 kali. Sehingga korban mengalami luka robek bagian wajah dan bagian kepala,” ungkap Ivan saat di wawancara, Selasa (18/2).
Tersangka mengaku kesal dan malu sama tetangga karena cara menagih hutang rentenir itu teriak-teriak. Pelaku kaget karena melihat darah, dan tersangka pun pingsan juga.
Menurut Ivan, tersangka memiliki hutang pada renternir tersebut sebanyak Rp 1.750.000, sudah di bayar Rp 1.000.000 sehingga sisanya Rp 700.000, dan setiap hari tersangka harus bayar kepada korban sebesar Rp 70.000 setiap harinya.
“Saat ini korban mengalami luka sobek di bagian wajah dan kepala korban, saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Santosa, meski sudah sadar, namun korban belum bisa dimintai keterangan,” jelasnya.
Ivan mengimbau, kepada warga untuk tidak meminjam uang kepada renternir, bank emok dan bank lainnya yang bunganya tinggi.
“Jadi saran saya kepada para kepala desa, dengan adanya kejadian ini sebaiknya, agar diberdayakan program simpan pinjam yg dikelola Bumdes, kemudian aturannya harus disesuaikan dengan kemampuan warga desanya,’’ tutur Ivan. (yul/yan).
Saat ini, ucap Ivan, tersangka sudah diamankan, dan kami telah menitipkan ke sel tahanan perempuan di Mapolresta Bandung. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya (yul)