JAKARTA- Upaya mengamandemen Undang Udang Dasar (UUD) 1945 belum disepakati. Masih ada sejumlah fraksi di Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang belum menyetujui.
Wakil
Ketua MPR Syarif Hasan mengatakan hingga saat ini ada tiga fraksi yang belum
menyetujui amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN).
“Fraksi
yang belum (setuju) adalah Golkar, PKS, dan Demokrat,” kata Syarif di Jakarta,
Minggu (16/2).
Baca Juga:Pemprov Pilih Impor Tingkat RegionalRUU Cipta Kerja Diprotes DPR
Sementara
fraksi sisanya, telah menyetujui untuk dilakukan amendemen terbatas terhadap
UUD 1945.
Politisi
Demokrat ini mengatakan yang menjadi persoalan saat ini adalah bukan hanya
tentang wacana menghidupkan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945. Tapi juga
terkait kesediaan presiden berikutnya mematuhi GBHN yang telah ditetapkan
nantinya.
“Bahwa
sebenarnya bukan persoalan menyangkut masalah GBHN, tetapi masalah orang yang
ditunjuk, yang dipilih oleh rakyat, mau ikut tidak? Mau dilanjutkan tidak
dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya?,” kata Wakil Ketua
Umum DPP Partai Demokrat itu.
Menurutnya,
hal itulah yang menjadi salah satu penyebab beberapa fraksi, termasuk Demokrat
yang belum menentukan sikap terkait wacana amendemen.
“Jadi
sekali lagi kami beberapa fraksi di MPR, termasuk di dalamnya Demokrat, belum
dalam taraf menyetujui apakah melakukan amendemen atau tidak,” kata dia.
Meski
demikian, dia mengatakan akan mengusahakan bisa ditentukan secepatnya minimal
dalam lima tahun ke depan atau sebelum periode MPR saat ini berakhir.
“Kita
usahakan dalam periode ini akan ada keputusan, apakah kita setuju melakukan
amendemen 1945 atau kita tidak setuju amendemen,” ujarnya.
Baca Juga:Disdik KBB Genjot Literasi Digital Bagi SiswaASN Diminta Pahami Program Disdik Jabar
Dikatakannya,
saat ini pihaknya masih dalam tahapan menyerap aspirasi dari masyarakat. MPR
sedang melakukan kunjungan ke berbagai universitas, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kota/kabupaten untuk meminta pandangan mereka mengenai wacana
amendemen.
“Kami
memiliki kesimpulan bahwa mereka ini adalah bagian daripada representasi dari
kaum intelektual yang akan memberikan saran dan pandangan yang objektif,”
terangnya.
Menurut
Syarif, masukan tersebut sangat diperlukan bagi MPR sebagai pertanggungjawaban
atas keputusan yang akan diambil nanti.
“Bagaimanapun
kita harus jelaskan, mengapa GBHN perlu dan mengapa tidak, kalau perlu
