BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Derek. Sebab, pemerinta menilai Perda tersebut akan memiliki efek besar bagi upaya penertiban kendaraan. Bahkan Pemkot Bandung kini tengah melakukan kajian ke Jakarta sebelum Raperda Derek disahkan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, Raperda Derek saat ini masih terus diproses oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama bagian hukum. Dia berharap Raperda Derek ini bisa sesuai dengan misi untuk mewujudkan Bandung tertib berlalu lintas termasuk kawasan parkir.
”Kalau saya dengar dari jajaran Dinas Perhubungan masih dalam proses, kemudian sekarang posisinya sedang dalam kajian di Jakarta,” kata Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, baru-baru ini.
Menurutnya, Perda ini sangat diperlukan untuk menertib lalu lintas dan menegakan displin masyarakat. Raperda ini dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan jalan raya bebas dari parkir liar.
”Harapannya jika sudah di Perdakan masyarakat juga tambah disiplin. Memang banyak juga masyarakat yang menginginkan jalan raya itu digunakan sesuai fungsinya. Kita juga ingin Bandung itu rapih dan bersih,” terangnya.
Dijelaskannya, Raperda Derek sendiri mengatur tentang larangan pakir sembarangan atau parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Sanksi pun telah disiapkan, untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 245 ribu, sekali tindakan dan biaya inap Rp 136 ribu per malam.
Sementara roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu, sekali tindakan dan biaya inap Rp304 ribu per malam. Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp1 juta satu kali tindakan dan membayar biaya inap Rp124 ribu per malam.
”Kami menargetkan aturan tersebut untuk ditetapkan tahun ini. Saya minta Dishub untuk terus melakukan kajian guna menyempurnakan Raperda Dere itu,” tandasnya.
Selain Raperda Derek, Dishub Kota Bandung juga berencana menjadikan sepanjang Jalan Braga bebas parkir.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan,