Raperda Derek Tengah Digodok

Raperda Derek Tengah Digodok
DEREK KENDARAAN: Warga melihat petugas dari Dinas Perhubungan yang sedang melakukan penderekan terhadap kendaraan roda empat yang parkir di tempat yang sebenarnya dilarang digunakan parkir.
0 Komentar

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Derek. Sebab, pemerinta menilai Perda tersebut akan memiliki efek besar bagi upaya penertiban kendaraan. Bahkan Pemkot Bandung kini tengah melakukan kajian ke Jakarta sebelum Raperda Derek disahkan.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, Raperda Derek
saat ini masih terus diproses oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama
bagian hukum. Dia berharap Raperda Derek ini bisa sesuai dengan misi untuk
mewujudkan Bandung tertib berlalu lintas termasuk kawasan parkir.

”Kalau saya dengar dari jajaran Dinas Perhubungan masih
dalam proses, kemudian sekarang posisinya sedang dalam kajian di Jakarta,” kata
Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, baru-baru ini.

Baca Juga:Dede Yusuf: Pentingnya Implementasi Pancasila Kepada Generasi MudaUu Ajak Warga Sukseskan Sensus Penduduk

Menurutnya, Perda ini sangat diperlukan untuk menertib lalu lintas
dan menegakan displin masyarakat. Raperda ini dibuat berdasarkan aspirasi
masyarakat yang menginginkan jalan raya bebas dari parkir liar.

”Harapannya
jika sudah di Perdakan masyarakat juga tambah
disiplin. Memang banyak juga masyarakat yang menginginkan jalan raya itu
digunakan sesuai fungsinya. Kita juga ingin Bandung itu rapih dan bersih,”
terangnya.

Dijelaskannya, Raperda Derek sendiri mengatur tentang
larangan pakir sembarangan atau parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota
Bandung. Sanksi pun telah disiapkan, untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus
membayar denda sebesar Rp 245 ribu, sekali tindakan dan biaya inap Rp 136 ribu
per malam. 

Sementara roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525
ribu, sekali tindakan dan biaya inap Rp304 ribu per malam. Sedangkan untuk
kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp1 juta satu kali
tindakan dan membayar biaya inap Rp124 ribu per malam.  

”Kami menargetkan aturan tersebut untuk ditetapkan tahun ini.
Saya minta Dishub untuk terus melakukan kajian guna menyempurnakan Raperda Dere
itu,” tandasnya.

Selain Raperda Derek, Dishub Kota Bandung juga berencana
menjadikan sepanjang Jalan Braga bebas parkir.

Kepala Bidang Pengendalian dan
Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan,

0 Komentar