BANDUNG – Turunnya penilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang peroleh Pemkot Bandung dari Kementrian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KEMENPANRB) dikarenakan ada perubahan penilaian.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandung Erma Sumarna ketika ditemui Jabar Ekspres di Balai Kota Bandung, Senin, (17/2).’
Perubahan penilaian ini, kata dia, dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga Sehingga, Pemkot Bandung belum bisa melakukan penyesuaian.
Ema memaparkan, ketika terjadi perubahan penilaian, Pemkot Bandung sedang melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengan daerah (RPJMD). Hal ini dilakukan karena waktu itu terjadi pergantian kepala daerah.
’’Waktu itu RJPMD 2013-2018, kan sakip ini 2018. Nah di tahun 2019 kita menghadirkan RJPMD yang baru proses penyesuain ini yang memang tidak seideal apa yang diharapkan oleh kementerian,”kata dia.
Selain itu, antara daerah dengan pusat harus ada kesesuaian terutama, bagaimana keselarasan RJPMD dengan yang dijabarkan oleh masing-masing dinas.
Ema memaparkan, ketika dilakukan evaluasi pada pengukuran dan pelaporan terjadi penurunan padahal bobot angkanya sangat besar.
Selain itu, untuk penilaian ternyata ada tambahan tim. Akan tetapi tidak diinformasikan dalam melakukan penilaian. Padahal, sebelumnnya Pemkot sudah melakukan koordinasi sangat intens.
’’Tapi ternyata tim ini seperti tim tidak kelihatan dan mereka melakukan proses penilain tidak secara fisik sebagaimana sebelumnya,”bebernya.
Untuk itu, rencana ke depan Pemkot Bandung akan segera melakukan adaptasi dengan sistem yang sudah mereka (Men PAN RB) siapkan.
“Jadi adapsasi proses saja yang kurang optimal secara substansial saya pikir secara umum Pemkot Bandung sudah semakin baik. Tapi ukuran birokrasi pada saat itu mengalami perubahan sangat mempengaruhi,” pungkas Ema. (mg2/yan).