Dorong Pembentukan Pansus Jiwasraya ke Paripurna

Dorong Pembentukan Pansus Jiwasraya ke Paripurna
BAWA KE PARIPURNA: Politisi Partai Demokrat Didik Mukrianto (tengah) meminta pimpinan DPR menindaklanjuti usul tentang pembentukan Pansus Jiwasraya.
0 Komentar

JAKARTA – Legislator Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto meminta pimpinan DPR menindaklanjuti usul tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, dibentuk atau tidaknya Pansus Jiwasraya harus diputuskan dalam rapat paripurna.

Menurut Didik, usul
tentang pembentukan Pansus Jiwasraya sudah memenuhi syarat yang diatur dalam
Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usul itu juga sesuai Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

“Artinya, kalau
bicara administrasi tentu pengusulan pansus ini sudah memenuhi apa yang
digariskan oleh undang-undang, oleh tata tertib. Sudah lebih 25 orang, sudah
lebih dari satu fraksi (yang mengusulkan),” kata Didik di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga:Parade Bandung Rumah Bersama Beri Pesan pada DuniaPrabowo Jadi Menteri Terpopuler

Menurut Didik, pimpinan DPR
semestinya menindaklanjuti usul itu dengan memanggil Badan Musyawarah
(Bamus)  untuk mengagendakan pengambulan keputusan di rapat paripurna.
“Apakah kemudian diskursusnya jadi pansus atau tidak, kembali kepada
anggota dewan semuanya,” ujarnya.

Didik menegaskan bahwa
salah satu tujuan Partai Demokrat mendorong pembentukan pansus tersebut adalah
untuk membongkar persoalan di PT Asuransi Jiwasraya, sekaligus memastikan bahwa
hak-hak nasabah BUMN layanan keuangan itu terlindungi. “Kemudian, 
juga iklim atau nuansa lembaga keuangan di Indonesia itu tidak terganggu,”
kata dia.

Oleh karena itu Didik
menegaskan, Fraksi PD akan mengingatkan pimpinan DPR. Menurut dia, tidak ada
urgensi bagi pimpinan DPR menahan usul pembentukan pansus.

“Jadi, pimpinan itu
juga bukan pemutus, bukan pengambil keputusan. Pimpinan DPR itu adalah
mengakomodasi hak-hak anggota. Nah, jangan sampai kemudian paradigma pimpinan
ada nilai politisasinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Fraksi PD dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR telah menyerahkan usul pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan parlemen, Selasa (4/2). Usul itu ditandatangani 50 anggota FPD dan 55 personel FPKS. “Ini seharusnya sesuai syarat administrasi sudah bisa terpenuhi,” kata Ketua FPKS DPR RI Jazuli Juwaini. (jpnn/drx)

0 Komentar