JAKARTA- Kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan nama Harun Masiku terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo.
Adhi Darmo dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu diduga berperan sebagai penerima suap dalam perkara ini.
Usai
merampungkan pemeriksaan, Adhi Dharmo melontarkan guyonan ketika dikonfirmasi
awak media perihal uang suap yang diduga diberikan mantan Caleg PDIP Harun
Masiku, tersangka pemberi suap perkara ini.
Baca Juga:Uu Instruksikan BKKBN Berkolaborasi dengan MasyarakatFestival Ghifari Perkuat Citra SMAN 4 Bandung
“Ngeri
kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali kawan,” kata Adhi di Gedung Merah
Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (14/2).
Dalam
pemeriksaan yang telah dijalaninya, dia mengaku tak ditanyakan perihal aliran
dana oleh penyidik. KPK, kata dia, justru mencecar dirinya soal proses serta
mekanisme pencalonan anggota DPR di internal DPP PDIP oleh penyidik.
Dikatakan
dia, penyidik juga menggali keterangannya ihwal mekanisme pengajuan PAW anggota
DPR di internal DPP PDIP. “Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu aja
mekanisme rapat-rapat,” ujarnya.
Terpisah,
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan,
penyidik memeriksa Ardhi Darmo guna menggali keterangan seputar proses
administratif serta mekanisme PAW DPR di internal PDIP.
“Jadi
seputar proses-proses, mekanisme dari awal karena kita tahu di sana kan ada
fatwa dari MA (Mahkamah Agung) kemudian diusulkan kepada KPU dan kemudian
terjadi OTT,” ucap Ali Fikri.
Namun,
Ali Fikri mengaku tak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan
terkini penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan, fakta-fakta tersebut
nantiny dapat disimak ketika berkas penyidikan telah dilimpahkan ke
persidangan.
“Karena
perkara ini masih berjalan dan tentunya kami masih akan mengonfirmasi
saksi-saksi yang lain. Kami masih memanggil saksi yang lain untuk memperkuat
pembuktian di dalam pasal-pasal yang dipersangkakan dan kemudian mengonfirmasi
juga keterangan saksi yang sudah ada sebelumnya kami panggil,” tuturnya.
Baca Juga:Setujukah Anda Mayoritas Guru Honorer Dipecat?UMB Siapkan 5.000 Beasiswa
Dalam
perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu
