KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim masih memiliki piutang dan denda dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga KBB sebesar Rp 300 miliar.
Nominal piutang itu terakumulasi sejak 2013 saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah.
“Piutang yang belum terbayarkan sekitar Rp 300 miliar ke kas daerah bukan hanya 2019, tapi sejak pelimpahan PBB P2 dari pusat ke daerah mulai tahun 2013,’’ ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah 2, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rega Wiguna di Ngamprah, Jumat (14/2).
Menurutnya, piutang itu sudah termasuk pokok dan denda yang berasal dari berbagai pihak, seperti masyarakat perorangan, institusi/lembaga, hingga pelaku usaha.
Pada banyak kasus, piutang itu adalah ‘warisan’ dari pemilik sebelumnya. Semisal pemilik tanah sebelumnya tidak membayar pajak, lalu tanah itu dibeli. Maka si pembeli wajib melunasi tunggakan pajak yang belum terbayarkan oleh pemilik sebelumnya.
Untuk itu, ketika terjadi transaksi jual beli objek pajak, harus dipastikan dulu bahwa pajaknya telah dibayar. Untuk denda administrasi yang diberikan ketika telat membayar PBB perbulannya sebesar 2 persen dari nilai pajak dan setinggi-tingginya setelah dua tahun adalah 48 persen.
“Maka tidak heran kadang ada yang nilai denda administrasinya lebih besar daripada pokok pajaknya. Itu karena sudah puluhan tahun pajaknya tidak dibayar sehingga dikenakan denda maksimal,” tuturnya. (mg6/yan)