SOREANG – Jajaran Polresta Bandung akhirnya mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait pembunuhan berencana Edward Silaban di Kedai Ramen Bajuri, Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Polisi kini sudah menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Dua orang adalah pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan otak pembunuhan. Sementara lima orang tersangka lainnya berperan sebagai pembantu dua orang tersangka utama berinisial LT (26) dan R (19). Sementara lima tersangka pembantu lainnya berinisial DM (20), SR (21), AM (20), DS (23), dan IN 21).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP A Agus R menuturkan, dari hasil penyelidikan, pelaku utama mengaku mengambil uang korban senilai lebih dari Rp2 juta setelah menghabisi nyawa korban.
”Jadi selain pasal 338 dan 340 KUHPidana, kedua pelaku juga melanggar Pasal 365 KUHPidana karena setelah mengeksekusi korban, pelaku mengambil uang milik korban,” kata Agus kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis (6/2).
Menurut Agus, tersangka membunuh korban karena terbelit hutang dan pusing untuk membayarnya. Tersangka berpikiran jika menghabisi nyawa korban, maka hutang bisa lunas. ”Pelaku tidak berfikir dan jika perbuatannya akan menyebabkan ia ditangkap dan dihukum penjara. Kedua pelaku utama inis sempat kabur ke Jakarta dan Bali sebelum tertangkap di salah satu masjid di Malang,”jelasnya.
Menurut Agus, datangnya korban ke kedai ramen tersebut karena dijanjikan oleh pelaku utama untuk melunasi sisa hutang yang pelaku pinjam kepada korban senilai Rp150 juta. Pada saat itu, LT meminta R untuk membantu mengeksekusi korban dengan dijanjikan akan dibelikan sebuah sepeda motor. Karena tergiur tawaran LT, R kemudian ikut membantu mengeksekusi Edward Silaban.
”Pelaku menjanjikan korban untuk melunasi hutang. Saat korban datang ke kedai, pelaku membawa korban ke belakang kedai untuk diajak ngobrol dan minum kopi. Tapi faktanya korban justru dihabisi disana,”katanya.
Setelah dihabisi, korban kemudian dibawa oleh pelaku utama dengan menghunakan mobil sewaan yang sudah disiapkan. Saat proses pembuangan jenazah, dua orang pelaku pembantu ikut mengikuti mobil sewaan itu dengan sepeda motor.