Dengan mencuatnya isu tersebut, masyarakat bisa menilai tujuan pembentukan pansus Jiwasraya. Meskipun begitu, Faisol menegaskan isu yang dikemukakan SBY tak akan menghambat kerja panja Jiwasraya yang telah dibentuk Komisi VI DPR. Menurutnya, panja Jiwasraya di Komisi VI akan tetap fokus mencari jalan keluar atas permasalahan keuangan Jiwasraya. “Panja tetap jalan dan fokus pada penyelesaian pokok persoalannya,” papar Faisol.
Terpisah, pengamat politik Rico Marbun mengatakan ungkapan SBY dinilai memiliki dua tujuan. Yakni politik dan hukum. Jika mengandung tujuan hukum, maka SBY bisa melaporkan soal menteri tersebut ke aparat penegak hukum. Namun jika hal itu tidak dilakukan, SBY dianggap sedang bermanuver politik.
“Kalau tujuannya murni hukum langkah selanjutnya adalah laporkan ke penegak hukum. Yang melapor bisa Pak SBY sendiri atau pengacaranya. Apabila tidak dilakukan, berarti manuver politik. Ini agak sulit ditebak,” jelas Rico.
Dia menilai wajar jika pemerintahan Jokowi tidak membentuk pansus untuk menangani kasus Jiwasraya. Sebab, keputusan tersebut mirip dengan pemerintahan SBY di masa lalu. “Dulu waktu Pak SBY jadi presiden ada kasus Century. Pak SBY mati-matian biar nggak jadi pansus. Wajar saja kalau Jokowi lakukan hal yang sama. Karena ujung daripada pansus itu konsekuensinya lebih berat ketimbang panja,” pungkasnya. (jpc/drx)