NGAMPRAH– Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mulai akan diterapkan pada 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang SIPD.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Wahyu mengatakan, pihaknya sudah mulai ancang-ancang dari sekarang untuk menerapkan SIPD.
“Ini sebuah sistem aplikasi elektronik yang menginformasikan soal sistem informasi pembangunan daerah, sistem informasi keuangan daerah, dan sistem informasi pemerintahan daerah. Rencana kerja pemerintah daerah dan APBD 2021 harus menggunakan SIPD pakai e-planning dan e-budgeting,” ujar Asep Wahyu di Ngamprah, Jumat (31/1).
Ditemui terpisah Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rismanto menyambut terkait penerapan SIPD ini, baik oleh eksekutif maupun legislatif. Karena menurutnya, saat ini segala sesuatu harus terbuka dan direspons dengan cepat dan inovatif.
“Kami dari DPRD tengah siap-siap pada tahun ini untuk bisa diterapkan pada 2021 mendatang. Sistem informasi daerah sudah ada di Bandung Barat, tinggal bimtek (bimbingan teknis) dan lain-lain, ya memang harus tahun ini untuk segera dilaksanakan,” kata Rismanto.
Sementara itu, Kepala Seksi pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Jimmy Revido mengatakan, SIPD merupakan imbauan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait informasi penyelenggaran daerah harus dilakukan secara elektronik.
“Tahun anggaran 2021, setiap pemerintah daerah di Indonesia wajib melaksanakan SIPD. Kabupaten Bandung Barat sudah mulai melakukan persiapan untuk menerapkan sistem tersebut, baik dari eksekutifnya maupun legislatif,” pungkasnya. (drx)