BANDUNG – Selama 2019 terjadi lonjakan jumlah paket kiriman barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Dari yang sebelumnya atau pada 2018 sebanyak 540 juta kiriman naik menjadi 673 juta paket. Namun dari jumlah kiriman yang masuk hanya dua persen saja yang dikenakan Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Banyaknya kiriman yang masuk tersebut, disebakan karena masyarakat Indonesia lebih memilih barang-barang dari luar negeri. Pasalnya mereka menilai barang dari luar tersebut selain berharga murah, kualitasnya juga lebih baik dari produk dalam negeri.
Kejadian tersebut tentunya sangat dikeluhkan oleh para pengusaha kecil yang ada di dalam negeri. Seperti yang dikatakan Hernawan Adi, pengusaha kecil menengah, pemilik PT Aventama HerVent Solusindo. Pria yang berjulan di marketplace merasa bingung, sebab ketika kompetitornya memperoleh barang langsung dari China.
”Dia (kompetitor) bisa menjual dengan harga murah, plus bisa kasih free ongkos kirim. Tentu itu membuat UKM lokal susah bersaing,” kata Hernawan.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kasubsi Layanan Informasi pada Bea Cukai, Meirna Nurdini mengatakan, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah, sekaligus juga untuk menciptakan level playing field, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait barang kiriman dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019.
”Dalam PMK tersebut diatur hal-hal baru yaitu de minimis threshold, tarif bea masuk (BM), Cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” kata Meirna, melalui siaran pers-nya yang diterima Jabar Ekspres, Jumat (31/1).
Dia menjelaskan, selama ini barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) sampai dengan USD 75 bebas dari pungutan BM dan PDRI. Dengan PMK baru tersebut diatur untuk barang kiriman dengan nilai FOB sampai dengan USD 3, bebas dari pengenaan BM, tetapi tetap harus membayar PPN sebesar 10 persen. Untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 3 s.d USD 1.500 dipungut BM 7,5 persen dan PPN 10 persen (tarif flat).
”Dengan pertimbangan barang kiriman sebagian besar diimpor oleh konsumen terakhir, maka terhadap barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 tidak dipungut PPh,” jelasnya.