SOREANG – Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari kasus itu 8 orang ditetangkap sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
”Pengungkapan kasus ini berawal dari enam laporan polisi yang telah kami terima tentang penyalahgunaan narkoba,” kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa (21/1).
Menurutnya, dari seluruh kasus yang telah diungkap, Polresta Bandung menyita 114 gram sabu dan 200 butir pil ekstasi dari para tersangka sebagai barang bukti. Jika dirupiahkan, barang bukti tersebut senilai Rp 70 juta.
Selain jenis narkoba, ujar Hendra, polisi juga menyita alat bukti berupa 7 buah handphone dan satu buah ATM dari tersangka. Barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk bertransaksi.
”Para tersangka ini adalah pengedar di wilayah Kabupaten Bandung. Kami masih konsen dan mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa bandarnya,” jelasnya.
Hendra menjelaskan, ke delapan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut antara lain berinisial A alias O, W alias Bule, Ec akias Erik, AM aloas Azis, BM alias Dado, LG alias Stun, DS alias Datuk, dan UA alias Ujang.
Ke delapan tersangka, kata dia, dijerat Pasal 112 KUHPidana, dan pasal 114 KUHPidana tentang Narkotika. Para pelaku diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
”Saya kira di Kabupaten Bandung tidak ada peredaran narkoba. Ternyata ada. Adanya kasus ini jadi komitmen kami untuk konsen memerangi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(yul/rus)