BANDUNG– Aktivitas galian C di lahan milik Pemkab Purwakarta sulit ditindak. Diduga, aktivitas tersebut melibatkan sejumlah pihak di antaranya, pengusaha, LSM hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Hukum dan Ham Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani menyebutkan, aktivitas galian tanah merah yang berada di tiga desa, yakni Desa Sukatani, Sukajaya, dan Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Blok Gunung Sembung memiliki banyak persoalan.
“Jadi aset pemda yang dikuasai oleh seseorang dibantu oleh LSM dan mereka juga melakukan tindakan-tindakan provokasi di lapangan,” kata Eni saat Jabar Ekspres di kantornya di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (21/1).
Untuk menindak pelaku yang terlibat, pihaknya telah melaporkan ke kepolisian termasuknya di dalamnya ASN. Selain itu, Eni menyebut, telah melaporkan seorang hakim yang mengesahkan keputusan secara sepihak.
“Kita sudah laporkan ke kepolisian kemudian saya juga sudah di BAP oleh komisi yudisial karena kita juga laporkan tindakan terpuji dari hakim yang memutuskan secara sepihak tidak berdasarkan keperluan,” jelasnya.
Eni menambahkan, pada bulan November 2019 lalu, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat pergi ke Purwakarta untuk menindak (penyegelan) pertambangan ilegal di Sukatani. Namun, ada informasi bocor yang menyebabkan aktivitas pertambangan berhenti seolah-olah tidak ada kegitan penambangan.
“Ketika kita akan melakukan penyegelan di lokasi tiba-tiba tidak ada aktivitas galian. Padahalkan, batu-batu, tanah-tanah bertumpukan kelihatan bahwa memang itu ada kegiatan di lapangan,” terangnya.
Dia menduga, informasi untuk penyegelan sengaja dibocorkan oleh oknum orang dalam (pemerintahan). Pasalnya, kata Eni, pihaknya sudah mempersiapkan proses penyegelan dengan matang, mulai datang secara tiba-tiba ke lokasi, berangkat dari Gedung Sate sampai ke Purwakarta, sesampainya di Purwakarta melakukan konsolidasi sebelum pergi ke lokasi.
“Kita harus menindak hati-hati karena kemarin itu ada bocor (informasi) berartikan mungkin ada orang dalam, ada juga pihak luar yang mengetahui, karena kan ada beberapa pihak yang sebenarnya waktu penyiapan itu sudah hati-hati sekali. Tapi, rupanya itu sudah diketahui,” ungkapnya.
Eni menegaskan, para pengelola pertambangan ilegal Blok Gunung Sembung Purwakarta itu ‘liar’. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat surat keputusan Gurbernur memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar untuk tidak mengeluarkan izin untuk pertambangan di Purwakarta.