Walhi: Pramestha Harus Dikaji Ulang

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat saat ini dilematis lantaran adanya instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menghentikan proyek Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) tepatnya di Kecamatan Lembang.

Pemkab berdalih, Pramestha Resort Town sudah memiliki dokumen perizinan pembangunan secara lengkap. Hal itu bermula pada izin yang diterbitkan pada 2007, oleh Gubernur Jawa Barat kala itu yang dijabat Danny Setiawan dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti Pemkab Bandung Barat, dengan mengeluarkan perizinan pembangunan pada 2008 setelah rekomendasi Gubernur diterima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Apung Hadiat Purwoko menilai, munculnya berbagai persepsi serta perbedaan payung hukum, mengakibatkan penanganan untuk masalah pembangunan sarana komersil di KBU menjadi tarik ulur.

“Keluar izinnya itu 2008. Nah, yang menjadi permasalahan saat ini, sedang kami lakukan pendalaman, apakah ada pelanggaran atau penyesuaian-penyesuaian dengan Peraturan Gubernur Jabar tahun 2016, apakah itu harus dihentikan atau bagaimana? Masih tarik ulur,” kata Apung. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan