CIMAHI – Realisasi capaian retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikelola Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi tahun 2019 mencapai Rp 937 juta. Capaian itu melebihi angka yang ditargetkan tahun ini yakni Rp 725 juta.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Disnaker Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, retribusi IMTA diperoleh dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Cimahi itu dan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
”Kalau sebelumnya nggak masuk kas daerah, karena belum ada Perdanya. Baru tahun 2019 ada, Alhamdulillah melebihi target,” katanya di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusuma, Kamis (16/1).
Penarikan retribusi para pekerja asing itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu yang diikuti aturan teknis, berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor Tahun 58 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Pemperpanjang TKA.
Dikatakan Isnendi, realisasi capaian dari retribusi tersebut diraih dari 53 TKA yang bekerja di Kota Cimahi. Mereka harus membayar sekitar 1.200 dolar per orang. Namun, mekanisme pembayarannya disesuaikan dengan kurs dolar yang ada.
”Tadinya kita hanya menargetkan 36 orang, sampai saat ini ternyata sudah ada 53 orang. Jadi memang tergantung kurs dolar yang berlaku fluktuatif,” bebernya.
Isnendi menjelaskan, para TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebab, pekerja KCIC menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Laporan Keberadaan (LK) dari pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) awal tahun, tercatat ada 69 pekera asing yang mengerjakan trase KCJB. Mereka tak hanya bekerja di Cimahi, melainkan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
”Kalau kita hanya menarik yang memang bekerja di perusahaan atau industri di Kota Cimahi. Asalnya beragam dari Jepang, China, Korea, Belanda, Belgia, USA, Malayasia,” terangnya.
Isnendi melanjutkan, pembayaran IMTA menjadi salah satu syarat agar pekerja asing memperoleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
”Kalau sudah bayar, nanti sebagai syarat KITAS, kalau belum bayar nggak diperpanjang oleh Imigrasi,” pungkasnya.(mg3/ziz)