CIMAHI – Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi memastikan pasokan Liquifed Potrelum Gas (LPG) tiga kilogram alias gas melon aman untuk memenuhi kebutuhan warga Kota Cimahi sepanjang tahun 2020.
Tahun ini, Kota Cimahi mendapat jatah gas melon sebanyak 6.530.004 tabung, atau perbulannya mendapatkan pasokan sebanyak 544.167 tabung. Jumlah yang didapat tahun ini masih sama seperti yang didapatkan tahun lalu.
”Enggak ada penambahan atau pengurangan, sama ya dengan tahun 2019 kuotanya. InsyaAllah aman kuotanya untuk tahun ini,” kata Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Eka Handayani saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (15/1).
Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung tiga Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
Dalam Permen tersebut, yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96 Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung Ukuran tiga Kg, gas melon bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan. Namun, kata dia, sejauh ini memang disinyalir peruntukan itu tak sesuai sasaran. Masih banyak rumah tangga yang memiliki penghasilan di atas Rp 1,5 dan pengusaha di luar ketentuan juta yang menggunakan gas bersubsidi.
”Harusnya sesuai, tapi masih ada yang tidak sesuai peruntukan. Kalau ketahunan, biasanya langsung disuruh ganti,” tegas Eka.
Perihal harga, terang Eka, sudah terlampir baik dalam Permen ESDM maupun dalam SK bahwa HET di tingkat agen adalah Rp14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan ialah Rp16.600 per tabung. Meski begitu, harga di tingkat pengecer akan melebihi HET.
”Yang diwarung (biasanya melebihi HET). Tapi harsunya sesuai HET,” ucapnya.
Untuk pengawasan di lapangan, pihaknya bersama Hiswana Migas dan PT Pertamina akan memaksimalkan Inspekasi Mendadak (Sidak).