NGAMPRAH– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengklaim jika tingkat penyerapan dana hibah yang tersebar di sejumlah SKPD tembus hingga 98,65%.
Anggaran hibah itu tidak hanya tersentralistik di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tapi juga ada yang Dinas Sosial, Disdik, Dispora, Kesbangpol, Dinas Pertanian, dan sejumlah dinas lainnya.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB mencatat, dana hibah tahun 2019 mencapai Rp 77.084.640.000. Dari nominal itu yang terealisasi atau terserap sebesar Rp76.044.940.000 atau 98,65%.
Sementara untuk dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp16.860.000.000 dengan realisasi hanya Rp12.323.500.000 atau 73,09%.
Seperti contoh anggaran hibah keagamaan di bagian Kesra, yang tahun 2019 besarnya hanya Rp15.336.440.000 dengan 1.336 calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Sementara realisasi serapannya sebesar Rp14.036.440.000.
Anggaran hibah di Kesra tahun 2019 menurun drastis jika dibandingkan dengan anggaran hibah tahun 2018 yang mencapai Rp 39 miliar.
“Kami ini hanya menerima anggaran hibah keagamaan saja, dimana tahun 2019 mendapatkan hibah Rp15 miliar lebih dan terserap Rp14 miliar lebih. Untuk sisa anggarannya sekitar Rp1,2 miliar yang tidak terserap menjadi silpa di kas daerah,” terang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), KBB, Asep Hidayatullah saat ditemui di Ngamprah, kemarin (14/1).
Menurutnya, bantuan hibah yang diberikan harus sesuai dengan mekanisme. Yakni proposal dari masjid, pesantren, madrasah, dll, diajukan ke bupati langsung didisposisi ke Kesra. Dari yang mengajukan itu ada yang dapat tapi ada juga yang tidak. Pastinya penerima hibah tidak bisa setiap tahun mendapatkan bantuan atau minimal ada jeda satu tahun.
Besaran hibah yang diberikan dari minimal Rp 5 juta hingga yang paling besar Rp 200 juta. Syaratnya para penerima itu tidak boleh pribadi, jika bentuknya yayasan harus sudah berbadan hukum, kalau pesantren ada surat izin operasionalnya, dan kalau pengurus DKM ada SK-nya yang berlaku lima tahun sekali. Bagi mereka yang persyaratannya tidak lengkap atau tidak sesuai akan dibatalkan.
“Seperti Masjid Ash Shiddiq dan MUI tahun 2019 tidak dapat hibah, tapi di tahun 2020 ini mereka mengajukan untuk dapat. Secara total kami mengusulkan bantuan hibah Rp 49 miliar tapi yang disetujui belum tahu berapa karena DPA-nya belum disahkan dan kami terima,” terangnya.