CIMAHI – Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengalihkan pemakaian kendaraan pribadi ke kendaraan umum, Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengaku sudah menyiapkan dua skema.
Skema yang pertama dan sudah matang adalah dengan menaikan tarif parkir di tepi jalan umum (on streat), kemudian yang kedua adalah tarif berwaktu (progresif). Perubahan tarif dan parkir progresif itu sudah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kemudian kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik menjadi Rp3.000.
Angkutan barang jenis box/pick up dari diusulkan naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp3.000 diusulkan naik menjadi Rp4.000. Sedangkan tarif truk dan bus besar tidak akan mengalami kenaikan.
”Harapan kami mudah-mudahan dalam satu atau dua bulan ini bisa selesai, sehingga secepatnya bisa menerapkan tarif baru. Paling lambat bulan Maret,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (14/1).
Sedangkan untuk usulan parkir berwaktu sepeda motor, rencananya satu jam pertama akan dikenakan tarif Rp2.000, jam berikutnya menjadi Rp1.000. Roda empat/roda tiga/sedan jam pertama Rp3.000, kemudian satu jam berikutnya menjadi Rp2.000. Angkutan barang jenis box/pick up jam pertama Rp3.000, sejam berikutnya Rp2.000.
”Truk/bus sedang jam pertama Rp4.000, satu jam berikutnya Rp3.000, truk/bus besar satu jam pertama Rp5.000, satu jam kemudian Rp3.000,” terang Endang.
Namun untuk penerapan parkir berwaktu ini, kata Endang, pihaknya harus merubah Perda yang ada, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Untuk sementara ini, pihaknya akan fokus pada kenaikan tarif parkir.
Retribusi jasa umum dari sektor parkir menjadi salah satu sumber PAD yang didapat dari dari setoran para juru parkir legal yang mencapai 120 orang dengan 89 titik parkir tepi jalan umum.