“Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok. ASN wajib tahu dan menjadi teladan bagi masyarakat,” kata Kawaludin
Kawaludin menambahkan dalam perda tersebut ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Sebanyak lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok atau smoking area dan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.
”Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Sedangkan, tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area. Di antaranya tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Contohnya di kawasan Pemkab ini, dibolehkan dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok,” pungkasnya.(yul/rus)