Berani Mutasi, Sanksinya Diskualifikasi

Pemerintah daerah yang harus mengajukan izin mu­tasi ke Kemendagri, yakni yang berencana menggelar mu­tasi setelah 8 Januari 2020. “Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara, di luar kewenangan kami,” imbuhnya.

Kemendagri akan menahan pemberian izin bagi pemda untuk memutasi pejabat ese­lonnya setelah 8 Januari 2020. Sebab persepsi mutasi dari setiap lembaga berbeda-beda. “Kita rapat dengan penyelen­ggara. Satukan suara karena makna izin mutasi itu beragam. Izinnya seperti apa. Apakah buru-buru masuk atau tidak. Kami berkomunikasi dengan DKPP. Salah satu substansi yang sering disengketakan adalah persoalan izin,” terang­nya.

Setelah semua lembaga me­miliki persepsi yang sama, Kemendagri akan memberikan izin secara selektif jika memang mutasi sangat dibutuhkan dae­rah ketika penyelenggaraan pilkada berlangsung.

Sementara itu, untuk ribuan pejabat eselon yang sudah dimutasi di berbagai daerah beberapa hari belakang, tidak bisa dievaluasi Kemendagri. “Mereka telah dimutasi se­belum tanggal 7 Januari 2020, itu di luar kewenangan kami,” tandasnya. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan