Berani Mutasi, Sanksinya Diskualifikasi

Berani Mutasi, Sanksinya Diskualifikasi
BERIKAN PERINGATAN: Ketua Bawaslu Abhan didampingi komisioner Bawaslu diwawancara media usai mendatangi gedung KPK, untuk memberikan masukan mengenai aturan pelarangan memberikan mutasi jelang Pilkada, jumat (10/1).
0 Komentar

Pemerintah daerah yang harus mengajukan izin mu­tasi ke Kemendagri, yakni yang berencana menggelar mu­tasi setelah 8 Januari 2020. “Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara, di luar kewenangan kami,” imbuhnya.

Kemendagri akan menahan pemberian izin bagi pemda untuk memutasi pejabat ese­lonnya setelah 8 Januari 2020. Sebab persepsi mutasi dari setiap lembaga berbeda-beda. “Kita rapat dengan penyelen­ggara. Satukan suara karena makna izin mutasi itu beragam. Izinnya seperti apa. Apakah buru-buru masuk atau tidak. Kami berkomunikasi dengan DKPP. Salah satu substansi yang sering disengketakan adalah persoalan izin,” terang­nya.

Setelah semua lembaga me­miliki persepsi yang sama, Kemendagri akan memberikan izin secara selektif jika memang mutasi sangat dibutuhkan dae­rah ketika penyelenggaraan pilkada berlangsung.

Baca Juga:Oded: Setiap Pemimpin Harus Miliki IntegritasBukan Geledah, Tapi Menyegel

Sementara itu, untuk ribuan pejabat eselon yang sudah dimutasi di berbagai daerah beberapa hari belakang, tidak bisa dievaluasi Kemendagri. “Mereka telah dimutasi se­belum tanggal 7 Januari 2020, itu di luar kewenangan kami,” tandasnya. (khf/fin/rh)

0 Komentar