Pemerintah daerah yang harus mengajukan izin mutasi ke Kemendagri, yakni yang berencana menggelar mutasi setelah 8 Januari 2020. “Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara, di luar kewenangan kami,” imbuhnya.
Kemendagri akan menahan pemberian izin bagi pemda untuk memutasi pejabat eselonnya setelah 8 Januari 2020. Sebab persepsi mutasi dari setiap lembaga berbeda-beda. “Kita rapat dengan penyelenggara. Satukan suara karena makna izin mutasi itu beragam. Izinnya seperti apa. Apakah buru-buru masuk atau tidak. Kami berkomunikasi dengan DKPP. Salah satu substansi yang sering disengketakan adalah persoalan izin,” terangnya.
Setelah semua lembaga memiliki persepsi yang sama, Kemendagri akan memberikan izin secara selektif jika memang mutasi sangat dibutuhkan daerah ketika penyelenggaraan pilkada berlangsung.
Sementara itu, untuk ribuan pejabat eselon yang sudah dimutasi di berbagai daerah beberapa hari belakang, tidak bisa dievaluasi Kemendagri. “Mereka telah dimutasi sebelum tanggal 7 Januari 2020, itu di luar kewenangan kami,” tandasnya. (khf/fin/rh)