BANDUNG– Untuk menciptakan lingkungan yang sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertekad untuk membuat Kota Bebas Asap Rokok. Hal tersebut merupakan bagian dari Partnership for Healthy Cities, jaringan global bergengsi yang terdiri dari 70 kota sedunia yang berkomitmen untuk menyelamatkan jiwa dengan mencegah Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti kanker dan diabetes.
“Meningkatkan kesehatan masyarakat membutuhkan tindakan berani,” tegas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (7/1).
Perlu diketahui, Kota Bandung menjadi 1 dari 70 kota di dunia yang berkomitmen untuk menciptakan kota yang bebas asap rokok. Sejak tahun 2017 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bandung telah menjalankan berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
“Kami bangga menjadi bagian dari kelompok kota terkemuka ini yang bekerja untuk memastikan upaya hidup lebih lama dan lebih lengkap bagi penghuninya. Melalui Partnership for Healthy Cities, upaya kami di bidang ini bahkan memiliki dampak yang lebih besar. Kami menerapkan Global Blue Print untuk kesehatan perkotaan yang efektif,” imbuhnya.
Saat ini, kepatuhan di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung berada di angka 20%. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 16% sejak awal pengembangan program pada tahun 2017.
Guna meningkatkan efektivitas regulasi, Pemkot Bandung sedang meningkatkan kapasitas aturan menjadi Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Bandung. Pemkot Bandung ingin memastikan penegakan hukum dan implementasi Perda KTR Tersebut secara efektif sehingga tercapai target tingkat kepatuhan 75% pada Desember 2020.
“Konsistensi, komitmen, dan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah kota Bandung adalah faktor utama keberhasilan dalam membangun Kota Bebas-Asap Rokok,” tegas Oded.
Data Partnership for Healthy Cities mengungkapkan, secara global, 8 dari 10 kematian disebabkan oleh PTM dan cedera akibat kecelakaan. Merokok dan perokok pasif menjadi penyebab utamanya
Untuk itu, pemerintah perlu mengintervensi faktor-faktor resiko PTM dan kecelakaan dengan menerapkan undang-undang Kawasan Tanpa Rokok yang melindungi penduduk dari asap rokok, membatasi minuman bergula dan iklan makanan cepat saji atau membuat rute bersepeda perkotaan yang aman.