Oded Bertekad Wujudkan Kota Bebas Asap Rokok

BANDUNG– Untuk men­ciptakan lingkungan yang sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertekad untuk membuat Kota Bebas Asap Rokok. Hal tersebut merupakan bagian dari Partnership for Healthy Cities, jaringan global ber­gengsi yang terdiri dari 70 kota sedunia yang berko­mitmen untuk menyelamat­kan jiwa dengan mencegah Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti kanker dan diabetes.

“Meningkatkan kesehatan masyarakat membutuhkan tindakan berani,” tegas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Selasa (7/1).

Perlu diketahui, Kota Bandung menjadi 1 dari 70 kota di dunia yang ber­komitmen untuk mencip­takan kota yang bebas asap rokok. Sejak tahun 2017 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bandung telah menjalankan berba­gai upaya untuk mencip­takan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

“Kami bangga menjadi bagian dari kelompok kota terkemuka ini yang bekerja untuk memastikan upaya hidup lebih lama dan lebih lengkap bagi penghuninya. Melalui Part­nership for Healthy Cities, upaya kami di bidang ini bahkan memiliki dampak yang lebih besar. Kami menerapkan Global Blue Print untuk kesehatan per­kotaan yang efektif,” im­buhnya.

Saat ini, kepatuhan di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung berada di angka 20%. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 16% sejak awal peng­embangan program pada tahun 2017.

Guna meningkatkan efek­tivitas regulasi, Pemkot Bandung sedang mening­katkan kapasitas aturan menjadi Peraturan Daerah kepada DPRD Kota Bandung. Pemkot Bandung ingin memastikan penega­kan hukum dan implemen­tasi Perda KTR Tersebut secara efektif sehingga tercapai target tingkat ke­patuhan 75% pada Desem­ber 2020.

“Konsistensi, komitmen, dan kolaborasi antara ma­syarakat dan pemerintah kota Bandung adalah fak­tor utama keberhasilan dalam membangun Kota Bebas-Asap Rokok,” tegas Oded.

Data Partnership for Heal­thy Cities mengungkapkan, secara global, 8 dari 10 kematian disebabkan oleh PTM dan cedera akibat kecelakaan. Merokok dan perokok pasif menjadi penyebab utamanya

Untuk itu, pemerintah perlu mengintervensi faktor-faktor resiko PTM dan kecelakaan dengan menerapkan undang-un­dang Kawasan Tanpa Ro­kok yang melindungi pen­duduk dari asap rokok, membatasi minuman bergula dan iklan makanan cepat saji atau membuat rute bersepeda perkotaan yang aman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan