Sedangkan untuk perazian, lanjut Idris difokus di tempat-tempat dipandang berpotensi, di antaranya di Jalan Soekarno Hatta di seberang Terminal Lewi Panjang, di Jalan Moh. Tohha, dan di Astana Anyar berdekatan dengan Saritem
Idris menambahkan, untuk mengatur kembali peredaran miras pihaknya bersama instasi terkait akan terus melakukan koordinasi di antaranya dengan Bea Cukai, Disdagin, Kepolisian dan TNI akan melakukan rapat koordinasi mengenai perizinan penjualan beralkohol.
Disinggung mengenai masih banyaknya penjualan miras Ilegal Idris mengaku, jajarannya siap bertindak jika ada tembusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga, bagi penjualan minol yang tidak memiliki izin maka dirazia, namun Satpol PP hanya menerima laporan dari pengawasan kemudian ada penindakan.
Sementara itu, terkait peredaran miras di tempat hiburan malam Dinas Budaya dan Pariwisata berencana akan memantau di 36 tempat hiburan malam termasuk hotel-hotel di tengah perkotaan.
“Berkenaan razia tempat hiburan waktu pergantian tahun baru, kita hanya memantau saja, sebab biasanya tempat-tempat hiburan itu memiliki acara tersendiri,”kata Sekretaris Disbudpar Tantan Syurya Santana saat dihubungi oleh Jabar Ekspres Senin (30/12).
Selain itu, berkenaan dengan pembatasan jam kerja bagi tempat hiburan, Tantang mengatakan, pembatasan dilakukan ketika terjadi peringatan natal. Sehingga, pembatasan jam kerja masih berupa himbauan saja.
“Tapi kita juga mengimbau jam kerja tempat hiburan itu sampai jam 00.00 WIB, dan diusahakan harus selesai dan itu dari pemerintah kota mengimbau melalui surat edaran Wali Kota bahwa waktu tersebut tidak di pakai untuk hura-hura,”ungkapnya.
Disbudpar juga akan menerjunkan 40 orang merupakan tim pemantau di tempat – tempat hiburan, sebanyak 36 tempat hiburan terdiri dari hotel. Setiap tahun baru menyelenggara kegiatan tahunan, ada di Kiara Artha Park, Paskal 23 yang selalu mengadakan tapi hingga jam 00.00 harus udah selesai,”pesannya.
Dalam melakukan monitoring pihaknya akan menekankan kepada pengelola hiburan malam agar melampirkan surat izin keramaian dari kepolisian. Hal ini bertujuan agar hotel-hotel yang menggelar acara pergantian tahun tidak menyalahi aturan.