Sekda Internal Atau Eksternal?

BANDUNG – Lima nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat dipastikan lolos untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Namun, kalangan DPRD Jabar menginginkan untuk Sekda yang terpilih, mampu membawa Provinsi Jawa Barat lebih baik.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Haru Suandharu mengatakan,  jika melihat dari calon yang lolos, kelimanya merupakan sosok sangat mumpuni dan layak memangku jabatan Sekda.

Menurutnya, kelimanya terdapat kombinasi dari internal Pemprov dan eksterna. Sehingga, bisa menjadi warna dan pilihan terhadap proses seleksi.

“Saya kira bagus ada calon dari internal dan eksternal OPD Jabar. Dan siapapun yg terpilih baik internal dan ekaternal harus dihormati oleh semua pihak,’’ucap Haru ketika dihubungi Jabar ekspres, Rabu, (18/12).

Dia mengatakan, siapapun yang terpilih nanti itu adalah yang terbaik berdasarkan mekanisme. Namun, jika Sekda sudah ditetapkan nanti harus dapat mengakselerasi perkembangan birokrasi di Pemprov Jabar.

Menurutnya, jika yang terpilih nanti dari internal Pemprov, hal itu lebih baik. Sebab, mereka sudah sangat berpengalaman dengan iklim birokrasi di Jawa Barat. Akan tetapi, jika nanti yang terpilih dari eksternal, dia meyakini tidak akan ada rasa cemburu Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau saya sih optimis tidak ada rasa cemburu segala, yang terpenting  pada proses pemilihannya nanti harus jujur dan transparan. Jadi, siapapun yang terpilih harus bisa membenahi sistem birokrasi dan kinerja ASN provinsi Jawa Barat ke arah lebih baik,’’tutur Haru.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H Muhamad Sidkon Dj SH menuturkan bahwa Sekda nanti harus bisa menempatkan diri dalam mengurus pemerintahan.

Dia menilai, seorang Sekda harus mempunyai kemampuan mengatur, menggerakan dan menata. Sebab, sesuai fungsinya seorang Sekda harus membantu tugas-tugas Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis di daerah.

‘’Hal ini karena dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah,’’kata dia.

Selain itu, Sekda sebaiknya diangkat dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini, terkait dengan kedudukannya sebagai pembina ASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan