Assesment Kompetensi Minimum dan Survei Karakter jadi Pengganti UN

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah menetapkan pengganti Ujian Nasional (UN) menjadi assesment Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Mengingat, UN sebelumnya kurang melatih kompetensi penalaran anak, sedangkan assesment mengarah pada penguasaan kompetensi penalaran.

Walaupun belum menyertakan peraturan soal pengganti UN yang berlaku mulai 2021, namun dengan adanya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian ini, terdapat salah satu aturan yang dimuat mengenai ujian sekolah atau ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Permendikbud mengatur bahwa ujian sekolah dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan.

Berikut syarat kelulusan peserta didik berdasarkan Pasal 6 Permendikbud:

(1). Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
(2). Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan

Sedangkan di BAB III Permendikbud memuat penyelenggaraan ujian nasional. Dalam aturan tersebut, UN masih diselenggarakan di akhir jenjang dan masih berupa Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau UN berbasis kertas.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Meliana Girsang menjelaskan, pengganti UN belum dimasukkan ke Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 karena akan diterbitkan Permendikbud baru khusus UN di tahun 2021.

”Sedangkan untuk ujian sekolah sudah diserahkan kepada masing-masing sekolah, dapat berbentuk ujian tertulis hingga portfolio,” terang Chaterina.

Kemendikbud juga menegaskan, penggantian sistem UN ini bukan kajian coba-coba. Kemendikbud bukan hanya sekadar melakukan kajian, tapi juga sudah mempraktikannya, salah satunya pada program Assesment Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI).

”Assesment model ini mengarahkan pada penguasaan kompetensi bernalar dan ini sesuai kaidah-kaidah pendidikan. Pendidikan itu tidak hanya menguasai konten mata pelajaran. Pendidikan adalah proses melatih berpikir anak,” pungkasnya.(dsdkjbr/ziz)

Tinggalkan Balasan