CIMAHI – Sebanyak 3.116 pelamar tercatat lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Kota Cimahi. Sedangkan pelamar yang dinyatakan tidak lolos tahapan administrasi mencapai 208 orang.
Data itu diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi resmi yang diumumkan secara resmi pada Selasa 17 Desember 2019.
”Kalau jumlah keseluruhan pelamarnya itu 3.322 orang dari formasi umum. Ditambah 2 dari formasi khusus disabilitas. Jadi keseluruhannya 3.324 pelamar,” terang Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BKPSDMD Kota Cimahi Jamaludin saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (17/12).
Jamaludin menerangkan, kebanyakan yang tidak lolos dalam seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena bermasalah dengan ijazah yang tidak linier.
”Terus surat lamaran ditujukan bukan ke kepala daerah/Pemkot cimahi. Ada juga foto tidak berlatar warna sesuai yang disyaratkan hingga surat lamaran tidak bermaterai,” jelasnya.
Jamaludin menjelaskan, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi masih memilili kesempatan untuk lolos agar menjadi Memenuhi Syarat (MS). Sebab, panitia membuka kesempatan lewat masa sanggah yang dibuka sejak 16-19 Desember 2019.
Dalam masa sanggah itu, panitia memberikan kesempatan kepada pelamar TMS untuk melakukan klarifikasi. Jamaludin mencontohkan, pelamar merasa tidak puas dengan keputusan panitia sebab latar belakang warna fotonya tidak memenuhi syarat.
Kemudian klarifikasi yang masuk lewat fitur khusus di http://sscasn.bkn.go.id. Klarifikasi yang masuk dari pelamar yang tidak lolos karena bermasalah dengan persyaratan itu akan diverifikasi dan validasi ulang oleh panitia. Jika hasil klarifikasi dari pelamar benar, maka yang bersangkutan akan lolos menjadi Memenuhi Syarat (MS).
”Jadi tim verifikasi dan validasi akan mencermati semua yang disampaikan oleh pelamar dan akan mengabulkan atau mengoreksi kembali verifikasi yang keliru untuk kemudian di sahkan menjadi pelamar yang memenuhi syarat (lolos seleksi administrasi,” jelas Jamaludin.
Namun, lanjutnya, pelamar yang tidak lolos tahapan seleksi administrasi kemarin tidak bisa mengubah persyaratan yang sudah diputuskan. Sebab seluruh dokumen persyaratan yang masuk sudah dikunci.