NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna meminta seluruh SKPD untuk menyetop rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Untuk diketahui, dua pejabat tersebut bekerja di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berinisial TS sebagai Kepala Bidang Kearsipan dan IBS sebagai perantara yang dibekuk oleh Polda Jawa Barat.
“Saya baru mau lacak sekarang dan meminta keterangan mendalam dari Inspektorat,” kata Bupati ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, kemarin (17/12).
Baca Juga:Banjir Diduga Akibat Proyek KCICBEM UPI Kritisi PP 15 Tahun 2014 Tentang Statuta UPI
Bupati memastikan, sudah tidak ada perekrutan TKK di lingkungan Pemkab Bandung Barat sejak pertengahan 2019. Bahkan TKK yang baru akan dikurangi bertahap hingga 2023 nanti.
“Itu sudah selesai, enggak boleh lagi ada perekrutan TKK. Bagi yang mengundurkan diri juga tidak ada tambal sulam, maka saya kaget ada yang masuk-masukin TKK lagi,” sesalnya.
“Kebijakan ini (penghentian) TKK sudah kita putuskan bersama dengan sekda dan seluruh kepala perangkat daerah. Ini sesuai dengan aturan, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.
“Aturan di pusat kan jelas, ke depan tidak ada lagi TKK karena akan digantikan PPPK. Jadi salah, kalau daerah masih melakukan pengangkatan TKK,” imbuhnya.
Keberadaan TKK, lanjut Umbara, di satu sisi masih sangat dibutuhkan. Pasalnya jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Bandung Barat terus berkurang sementara pengangkatan CPNS baru tak sebanding dengan PNS yang pensiun.
“Pada prinsipnya pemerintah akan berupaya supaya para TKK dapat bekerja. Baik menjadi PPPK melalui proses seleksi, disalurkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, ataupun mengikuti program Skill Development Center (SDC),” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas menambahkan dihapuskannya tenaga honorer seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Baca Juga:Tersangka Penusuk Terancam Dibui Seumur HidupKetidaksesuaian Kebutuhan Guru jadi Akar Masalah Kesejahteraan Honorer
Pada pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
