NGAMPRAH– Jajaran Polres Cimahi berhasil mengamankan 21 batang pohon ganja yang ditanam pada 21 pot di sebuah rumah mewah di Kompleks Trinity Kavling A 21 RT 01/03, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penemuan tanaman ganja di rumah milik RT,57, itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Tanaman ganja berbagai ukuran tersebut di simpan di pekarangan rumah.
Dalam satu pot rata-rata ditanam 3 batang pohon ganja dengan tinggi 5 sentimeter, 70 sentimeter dan yang paling tinggi 130 sentimeter.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, setelah penemuan tanaman ganja tersebut, pihaknya juga langsung mengamankan pemilik rumah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Di sini kita juga melakukan penyitaan 21 batang tanaman ganja yang sebagiannya sudah besar hingga mencapai 130 sentimeter dan ada juga yang masih kecil,” kata Kapolres saat ditemui di lokasi, Senin (16/12).
Pemilik rumah, kata Yoris, mendapatkan bibit ganja tersebut dari seorang rekannya sekitar tiga bulan yang lalu. Saat itu dia belajar sendiri cara menanam ganja hingga akhir berhasil tumbuh.
Berdasarkan keterangan pelaku, ganja itu ditanam setelah RT mendapat informasi bahwa ganja bisa menjadi obat kanker.
“Dia pernah mendengar bahwa ganja ini bisa menyembuhkan penyakit kanker. Kami juga akan pastikan lagi apakah pelaku seorang pemakai atau tidak,” terang Yoris.
Setelah mengamankan pemilik rumah dan barang bukti, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan seperti melakukan tes urine untuk menindaklanjuti kasus penemuan tanaman ganja tersebut.
Yoris menyebutkan, pemilik rumah tersebut melanggar pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukukam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Untuk denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” terangnya.
Kepada polisi, RT mengaku tidak mengetahui bahwa menanam ganja itu dilarang hingga bisa terjerat kasus hukum. Nantinya ganja tersebut, kata dia, akan digunakan untuk berobat.
“Saya tahunya yang akan dihukum itu orang yang makai dan menjual (ganja). Tapi saya sekarang tahu gak boleh menanam juga, barusan dikasih tahu,” tutur RT.