SOREANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang melakukan pelanggaran setelah adanya penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020, terancam mendapatkan dua sanksi baik administratif maupun pidana.
Demikian salah satu benang merah dari hasil Rapat Koordinasi Stakeholder Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang digelar Bawaslu dengan menghadirkan unsur ASN, aparat kepolisian, TNI dan sejumlah pemangku kepentingan seperti PKH dan pendamping desa.
”Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN sebelum penetapan pasangan calon, maka dimungkinkan yang bersangkutan bisa kena sanksi administratif setelah kami menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Hedi Ardia koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, di Sahid Sunshine, Soreang, belum lama ini.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan ASN setelah ditetapkannya pasangan calon, maka selain mempersoalkan kenetralitasan yang bersangkutan yang terancam sanksi administratif oleh KASN, juga bisa dijerat dengan pasal pelanggaran pidana.
Hedi menyebutkan, dalam ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10/2016 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
”Selain itu, bupati/wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga penetapan paslon,” ujarnya.
Kemungkinan aturan yang kurang dipahami oleh ASN adalah terkait ketentuan yang ada di PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS huruf e yang melarang PNS mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
”PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” ucapnya.
Lebih lanjut Hedi menyebutkan, berdasarkan data hasil survey yang dilakukan KASN, penyebab pelanggaran netralitas ASN paling banyak antara lain adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan, materi atau proyek.