Hasilnya jalan penghubung Malaka-Majelis secara legalitas status jalan tersebut adalah jalan kabupaten. Jalan rusak itu berada di wilayah Dusun 2 Kampung Cibungur RT 03/02 yang panjangnya kurang lebih 500 meter dengan lebar 5 meter.
“Aksi menanam pohon itu sebagai demo idiologi secara kreatif dan santun yaitu dengan menanam pohon pisang di bagian jalan yang berlubang,” tandasnya. (drx)
