Sementara itu, perwakilan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum, Rifki Zulfika mengatakan bahwa ada 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan itu. “Ada 33 KK yang masih di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang bertahan,” ujar Rifki.
Menurut Rifki, penertiban yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pasalnya, gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Warga di sini sudah berpuluh-puluh tahun dan tak ada yang merasa ini tanah Pemkot. Sekarang, kita masih nunggu putusan PTUN, pendaftaran sertifikasi tanah juga,” kata Rifki. (bbs/mg2/drx)
