Pengawasan Galian C Lemah

Bambang menyebut, pihaknya akan melakukan kordinasi kepada para pihak terkait termasuk pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, dia menjelaskan, akan memberikan sosialilasi dan edukasi kepada para PT yang melakukan kegiatan galian ilegal.

“Ini bagaimana cara menyikapinya begitu, kita berikan sosialisasi, kita berikan edukasi,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, kalau tidak bisa diberikan sosialisasi dan edukasi, Dinas ESDM akan mendorong galiannya agar diberhentikan.

Bambang menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran secara tertulis dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak terkait. Kemudian, kata dia, kalau misalkan tidak berhenti melakukan pertambangan, ESDM akan melayangkan surat Satpol PP dan ke aparat penegak hukum.

“Jadi sudah masuk ke wilayah pidana gitu, Jadi selagi kita masih bisa bina, beritahu, ya kita coba untuk kelola itu dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan. Tetapi kalau misalkan tidak bisa ya wayahna gitu diserahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (mg1/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan