Transaksi Digital Jadi Sumber PAD

BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus mampu memanfaatkan peluang sumber pendapatan dari transaksi digital di sektor pajak dan restoran. Sebab, transaksi digital tersebut sangat besar potensinya untuk menambah kas daerah atau sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dilansir ayobandung.com, saat ini transaksi jual beli barang hingga jasa secara digital marak digunakan masyarakat, terutama kaum milenial. Tak terkecuali di bidang perhotelan dan kuliner, dimana jasa layanan antar makanan dan pemesanan kamar di penginanapan non-hotel banyak terjadi melalui e-commerce dan aplikasi sejenis.

Akademisi di Bidang Akuntasi pada Universitas Padjajaran (Unpad), Dini Rosdini menyatakan, bila Pemkot mampu mengelola dengan baik, transaksi digital di bidang kuliner dan perhotelan tersebut dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang jumlahnya tidak sedikit.

Pajak hotel dan restoran yang masing-masing memiliki peluang besar harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkot.

Adapun Hasil Pajak Daerah Kota Bandung tahun lalu mencapai Rp 2,66 triliun dengan Potensi Pajak Daerah dari bidang hotel dan restoran masing-masing sebesar 11,72% dan 11,35%. Nilai ini, Dini mengatakan, seharusnya dapat lebih dimaksimalkan terutama menyasar wajib pajak millenial.

“Objek pajak semakin meningkat, sehingga pemerintah harus dapat menangkap peluang dan melakukan identifikasi objek pajak baru melalui aplikasi-aplikasi terkait,” ujarnya pada FGD Bandung Tax Forum di Hotel Grandia Bandung, Selasa (10/12).

Dirinya memaparkan, di bidang perhotelan, hal yang saat ini perlu diantisipasi adalah maraknya pertumbuhan Virtual Hotel Operator (VHO) berupa aplikasi penyedia kamar meliputi Air BnB, OYO, Airy Rooms, RedDoorz, dan sebagainya. Salah satu VHO, dia menyebutkan, pertumbuhannya mencapa 20x lipat dalam satu tahun dan dapat meningkatkan okupansi hotel hingga 60-40%. “VHO tidak memiliki aset dan pertumbuhan bisnisnya sangat pesat,” katanya.

Untuk bidang kuliner, saat ini marak bermunculan bisnis kuliner terutama skala rumahan dan resto kecil yang memanfaatkan jasa layan antar untuk melayani konsumennya.

Penghasilan bisnis kuliner ini, dia menyebutkan tidak dapat disepelekan. Sehingga, dirinya meminta pihak Pemkot untuk mulai menyusun strategi dan mengeluarkan regulasi yang dapat mengoptimalkan pajak dari kedua sektor tersebut.

Tinggalkan Balasan