“Mari kalau kita bernegara dengan baik, untuk menyelesaikannya ketemu lalu putuskan bersama-sama. Kita harus bersikap satria untuk menyelesaikannya berdasarkan kesepakatan. Yang bisa diselesaikan secara yudisial diselesaikan, yang hanya bisa diselesaikan dengan cara rekonsiliasi karena sudah susah diselesaikan dengan rekonsiliasi,’’ujarnya
Lebih lanjut, ketika ditemui usai perayaan Hari HAM se-dunia di Gedung Merdeka, Mahfud mengatakan untuk bersikap optimis dalam menyelesaikan Kasus pelanggaran HAM.
“sekarang inikan banyak aspirasi, agar HAM dilindungi dihormati dan ditegakkan secara sungguh-sungguh, sodara mari kita bersikap optimis selama reformasi sejak tahun 98 sampai sekarang penegakan HAM itu sudah dilakukan secara lebih sungguh-sungguh dan jauh lebih maju,’’ujarnya
Secara konseptual, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah sudah meratifikasi hampir semua ketentuan-ketentuan konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
“Ada yang dimasukkan ke UUD langsung, ada yang jadi UU sendiri mendirikan lembaga-lembaga yang melindungi hak asasi manusia ada LPSK ada komisi yudisial, ada MK, ada komnas ham, dan ada ombudsman,’’ ujarnya
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
“Kedepannya mari kita melihat HAM itu dalam satu kerangka besar, untuk hak asasi bukan hanya politik-politik apalagi dipolitisasi, masalah pelanggar hukum dipolitisasi jadi gak selesai-selesai. Kita bekerja bersama-sama karena pemerintah bersungguh-sungguh untuk itu,’’tutupnya (mg4/yan)