”lahan-lahannya sudah dipetakan untuk beralih fungsi. Sehingga, mau tidak mau harus masuk dalam detil Perda Perlindungan LP2B yang akan direvisi. Sebab, aturan LP2B dan tata ruang di daerah harus menyesuaikan dengan rencana PSN,” tegas Tisna.
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bandung Eep Jamaludin, menjelaskan, revisi Perda LP2B memang perlu segera dilakukan karena masih ada hal-hal yang tidak sesuai antara RTRW dengan lahan yang harus dilindungi.
”Kita di Pansus V sedang memperbaharui dan melakukan sinkronisasi, supaya keberadaan lahan itu betul–betul konkret dan lahan yang harus dilindungi ini sinkron dengan RTRW, sehingga tidak dapat dialihfungsikan dengan lahan yang lain,” pungkasnya. (rus)
