”Masyarakat tidak tahu nomor sekian di blok mana. Dari situ, petugas SPPT-PBB pun kadangkala tidak tahu blok mana blok mananya. Sehingga penyampaian SPPT-nya tidak maksimal,” terangnya.
Dalam pelayanan RW Tuntas PBB ini nantinya nomor objek pajak yang berupa nomor blok dikonversikan menjadi nomor RT dan RW.
”Jadi nanti masyrakat wajib pajaknya jadi tahu bisa hapal nomor. Kalau sekarang kan tidak tahu, karena nomor blok itu tidak dikenal. Sehingga jika ada kota, kecamatan, kelurahan, ada RT RW jadi lebih mudah menghapalnya,” ucapnya.
KasubSieb Pendaftaran Tanah BPN Kota Cimahi, Nandang menambahkan, pihaknya ikut serta dalam pelayanan tersebut sebab perlu adanya perubahan alamat pada sertifikat tanah di Kompleks Mutiara.
”Perubahan wilayah administrasi ya berdampak pada sertifikat tanah. Harus didaftar ulang dengan perubahan yang ada,” paparnya.
Salah seorang warga, Felix Ongko Mulyo (64) mengaku merasa terbantu dengan adanya pelayanan ini.
”Saya ngurus SPPT PBB dan sertifikat tanah. Sangat terbantu, karena kita tidak perlu datang ke beberapa kantor untuk mengurus sertifikat tanah dan SPPT PBB,” pungkasnya.(mg3/ziz)