Pemkot Cimahi Ajukan Banding Putusan ‘Rozelle’

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akhirnya merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dengan mengajukan banding, yang mengabulkan gugatan penggugat perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rozzelle Guest House.

Sebelumnya, warga Setraduta Blok L5 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi menggugat IMB guest house tersebut ke PTUN Bandung sebab dianggap belum mengantongi izin dari tetangga.

”Secara hukum boleh kita tergugat banding. Udah masuk (gugatannya),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (5/12).

Dari hasil putusan PTUN, Pemkot Cimahi diperintahkan untuk mencabut izin bisnis rumah singgah di tengah pemukiman mewah tersebut. Namun, tegas Hella, sebelum putusan banding keluar pihaknya tidak akan mencabut IMB itu.

”Semasih belum ada putusan lagi, kita belum bisa mencabut. Nunggu putusan kembali,” ujar Hella.

Hella menegaskan, izin yang dikeluarkan pihaknya untuk guest house itu sudah lengkap yang dikeluarkan dengan nomor 503.60203/1538/DPMPTSP/2018 tertanggal 4 Oktober 2018. Termasuk rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang hingga Dinas Perhubungan dan warga sekitar.

Pemilik atas nama Yani Sujarwo mengajukan permohonan izin sejak Januari 2015. Setelah dinyatakan lengkap, izin itu akhirnya dikeluarkan Pemkot Cimahi. Izin yang dikeluarkan sudah diperiksanya satu per satu dan dinyatakan lengkap.

”Kita gak mungkin mengeluarkan kalau tanpa persyaratan yang lengkap. Persyaratan yang lengkap tentunya ada rekomendasi dari dinas terkait,” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Raden Tini Martini menambahkan, pihaknya belum bisa mengumbar lebih detail terkait banding kasus IMB guest house itu. Pihaknya masih menunggu hasil putusan banding dari PTUN Bandung.

”Sudah berproses tunggu hasil saja,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Denny Chandra mengatakan, putusan hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan kliennya sudah tepat. Sebab dalam persidangan bukti dan fakta sudah sesuai.

”Makannya kami berpendapat hukuman sudah tepat mengabulkan gugatan kita,” singkatnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan