NGAMPRAH– Sebanyak 93 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum tersentuh pelayanan angkutan umum (angkot). Wilayah selatan KBB paling banyak dan hanya mengandalkan angkutan ojek atau kendaraan bak terbuka.
“Baru sekitar 72 desa dari total 165 desa di KBB yang baru terlayani angkot. Sesuai instruksi bupati untuk membuka akses angkutan umum ke desa-desa, tahun depan kami akan mengkaji bersama konsultan untuk menelaah wilayah mana yang memungkinkan masuk akses angkot baru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub KBB, Eman Sulaeman di Ngamprah, kemarin (26/11).
Menurutnya, beberapa trayek baru yang sedang digodog adalah rute Padalarang Saguling, Cipeundeuy Rajamandala, dan Cimareme-Ngamprah yang melalui Kantor Pemkab Bandung Barat. Rerouting trayek tersebut sudah cukup lama tinggal bagaimana kondisi di lapangan, apakah ada potensi penumpang serta daya dukung infrastruktur jalannya. Jangan sampai rute baru dibuka tapi masyarakat penggunanya tidak ada.
Diakuinya, dari total 31 trayek angkutan umum di KBB yang aktif hanya sekitar 15 trayek yang terdiri dari trayek lokal dan juga trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) seperti Padalarang-Cimahi, Padalarang-St Hall, dan Padalarang-Leuwipanjang.
Sementara berdasarkan data kendaraan yg melaksanakan heregistrasi (izin trayek) tercatat ada 813 kendaraan yang izin trayeknya masih aktif serta 939 izin trayeknya sudah tidak aktif.
“Kami tidak tahu percis kenapa ada rute yang tidak aktif, apakah karena faktor munculnya ojek online atau karena kepemilikan kendaraan yang mudah. Makanya pada saat rerouting trayek nanti akan coba dicari tahu penyebabnya, karena untuk taksi online tidak semua daerah di KBB ada yang mau masuk,” imbuhnya.
Disinggung apakah jumlah angkot di KBB mengalami penurunan, Eman mengaku sulit untuk mengukut data pastinya. Sebab kadangkala ada angkot yang ditarik oleh pihak leasing namun tidak pernah dilaporkan. Hanya saja jika berdasarkan kepemilikan yang sudah berbadan hukum ada 962 kendaraan dan yang kepemilikannya masih perorangan ada 790 kendaraan. Dimana 841 kendaraan tahun pembuatannya 2006 ke atas dan ada 911 kendaraan yang tahun pembuatan 2005 ke bawah.
“Jika mengacu kepada PP 29/2015 tentang Standar Pelayananan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bahwa usia operasional kendaraan umum dibatasi 15 tahun. Lewat dari itu maka angkutan umum (angkot) harus diremajakan kembali,” pungkasnya. (drx)