CIMAHI – Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas, maka tercantum atau mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas dengan porsi satu persen untuk perusahaan swasta dan dua persen untuk BUMN/BUMD. Namun sejauh ini tingkat penggunaan tenaga kerja disabilitas masih rendah.
Pasalnya, banyak perusahaan yang masih kebingungan mencari penyandang difabel yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dibutuhkan. Untuk itu, maka perlu link and match para instansi terkait untuk meningkatkan serapan tenaga kerja disabilitas.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kemitraan antara SLB Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Cimahi bersama PT Dirgantara Indonesia (DI) Persero yang dilakukan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A-Citeureup Jalan Sukarasa Kota Cimahi, Jumat (22/11).
Direktur Umum dan SDM PT DI Persero, Sukatwikanto mengatakan, MoU menjadi penting sebagai pondasi komitmen perusahaan peduli terhadap masyarakat disabilitas.
”Undang-undang mengamanatkan perusahaan wajib merekrut tenaga kerja disabilitas. Kalau tidak ada MoU, sulit untuk mewujudkan link and match antara pencari kerja dan penyedia lapangan kerja,” kata Sukatwikanto.
Menurutnya, banyak hal atau pekerjaan yang butuh tenaga kerja sesuai spesifikasinya. Sehingga SLB bisa menyiapkan SDM yang cocok untuk dibekerjakan.
”Langkah itu harus dirumuskan, harus gayung bersambut antara sekolah dan pelaku usaha tidak terkecuali BUMN,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya untuk tenaga kerja dari kaum divabel ini sudah diarahkan Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengarahkan sejak tahun lalu. Dimana semua instansi baik swasta, negeri atau BUMN berkewajiban menyerap tenaga kerja disabilitas.
”Tapi, saat dibuka lapangan kerja seperti kaget karena warga disabilitas belum siap, SLB belum siap. Ada pencari kerja tapi enggak cocok dengan kebutuhan di perusahaan. Makanya harus ketemu dengan SLB sebagai pencetak SDM disabilitas,” jelasnya.
Sukatwikanto mengklaim PT DI sudah menyerap tenaga kerja disabilitas. Namun jumlahnya belum sesuai dengan aturan Undang- undang yang berlaku.
”Sudah ada tapi hanya satu dua saja. Seperti karyawan di bagian IT dan olah data. Sedangkan untuk ditempatkan di bidang lain belum ada. Untuk pekerjaan lain harus kita rumuskan bersama antara pengelola sekolah disabilitas dan pengusaha,” ucapnya.