JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah cepat setelah ditemukannya indikasi desa bermasalah hasil penelusuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu langkahnya membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019. Meski demikian Kemenku tak mau dianggap menghalang-halangi proses pencairan bahkan sebaliknya mempermudah, dengan catatan mengikuti tata aturan yang telah disosialisasikan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa.
Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019. ”Ingat ya, yang dibekukan sementara hanya desa yang bermasalah. Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan,” terang Prima, kemarin (19/11).
Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa.
Prima menambahkan dana desa diberikan dalam tiga tahap yakni 20 persen yang disalurkan paling cepat pada Januari atau paling lambat minggu ketiga Juni. Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen paling cepat disalurkan Maret atau paling lambat minggu keempat Juni dan tahap ketiga 40 persen paling cepat Juli dan paling lambat Desember.
Untuk penyaluran dana desa, ada beberapa syarat yang harus diberikan pemerintah daerah yakni tahap pertama Peraturan Daerah APBD dan kedua, Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Rincian Dana Desa. ”Syaratnya sudah disampaikan lewat sistem dalam jaringan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Nah, jika dua syarat itu belum dipenuhi, maka dana desa belum bisa disalurkan,” terangnya.
Jika dana desa sudah disalurkan, maka pada tahap kedua penyaluran, syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya laporan realisasi dana desa, pencapaian penyerapan dan hasil dari penggunaan dana desa. “Kalau tahap ketiga sebesar 40 persen, harus ada laporan realisasi tahap kedua minimum 75 persen dan capaian output minimal 50 persen,” imbuh Prima.