Saat disinggung terkait rencana Menpan RB menghapuskan UMK, Siti mengatakan, hal tersebut tidak akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi, dan jika sewaktu-waktu akan diberlakukan maka pihaknya akan kembali menuntut.
”Itu hanya surat yang diberikan ke dinas provinsi hanya statemen saja dan tidak akan diberlakukan. Jika nanti suatu waktu akan diberlakukan kami aliansi buruh dan mahasiswa akan kembali turun ke jalan,” ancamnya.
Dalam aksi tersebut, kaum buruh menyampaikan tujuh tuntutan yang diantaranya menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah 2020 sebesar 18,05 persen, Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, Cabut PP 78 2015, tolak kenaikan iuran BPJS, tolak revisi UU ketenagakerjaan no 13/2003, tolak Permenaker no 15 tahun 2018 dan tolak upah padat karya.(mg4/ziz)