Himbau Warga untuk Buat LCO

Lebih jauh ia menjelaskan, LCO/LRB adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, dan dengan kedalaman sekitar 80-100 cm.

Lubang tersebut kemudian diisi sampah organik, untuk mendorong terbentuknya biopori. Biopori adalah pori berbentuk liang atau terowong­an kecil di dalam tanah, yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman.

“Setiap rumah wajib mem­buat dua LCO/LRB. Alasannya, karena di Kabupaten Bandu­ng terdapat 16 kecamatan yang masuk kategori ‘air tanah langka’. Di samping itu, 45 sampai 60% karakteristik sam­pah yang ditimbulkan masy­arakat Kabupaten Bandung, adalah sampah organik,” ka­ta Asep Kusumah.

Air hujan, lanjut Asep, akan langsung meresap ke dalam tanah, menjadi tabungan air saat musim hujan, dan air tanahnya dapat dipergunakan karena tidak mengalir ke tem­pat lain. Selain itu, lubang ini akan langsung menyelesaikan timbulan sampah organik di masing-masing rumah.

“Selain itu LCO/LRB akan mengatasi masalah yang di­timbulkan oleh genangan air, seperti demam berdarah dan malaria. Juga menjaga keles­tarian air bawah tanah, serta berfungsi sebagai karbon untuk mencegah terjadinya pemanasan global,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan