Lebih jauh ia menjelaskan, LCO/LRB adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, dan dengan kedalaman sekitar 80-100 cm.
Lubang tersebut kemudian diisi sampah organik, untuk mendorong terbentuknya biopori. Biopori adalah pori berbentuk liang atau terowongan kecil di dalam tanah, yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman.
“Setiap rumah wajib membuat dua LCO/LRB. Alasannya, karena di Kabupaten Bandung terdapat 16 kecamatan yang masuk kategori ‘air tanah langka’. Di samping itu, 45 sampai 60% karakteristik sampah yang ditimbulkan masyarakat Kabupaten Bandung, adalah sampah organik,” kata Asep Kusumah.
Air hujan, lanjut Asep, akan langsung meresap ke dalam tanah, menjadi tabungan air saat musim hujan, dan air tanahnya dapat dipergunakan karena tidak mengalir ke tempat lain. Selain itu, lubang ini akan langsung menyelesaikan timbulan sampah organik di masing-masing rumah.
“Selain itu LCO/LRB akan mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh genangan air, seperti demam berdarah dan malaria. Juga menjaga kelestarian air bawah tanah, serta berfungsi sebagai karbon untuk mencegah terjadinya pemanasan global,” pungkasnya. (yul/yan)