SOREANG – Kabar istri Bupati Bandung Kurnia Agustina yang ikut juga mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati (balonbup) Bandung untuk 2020 di Partai Golkar mendadak ramai diperbincangkan.
Sebab, belum lama ini Bupati Bandung Dadang M Naser yang tak lain adalah suami dari Kurnia telah menyampaikan secara tegas tak memberikan izin kepada sang istri maju di kontestasi Pilkada 2020 mendatang.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) untuk Balonbup Bandung di DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Cecep Suhendar menjelaskan bila nama Nia memang masuk daftar yang telah mengambil formulir pendaftaran balonbup.
“Ya Ibu Nia Kurnia Ketua Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Bandung (yang juga istri Bupati Bandung) tercatat mengambil formulir,” ujar Cecep ditemui para wartawan, Rabu (13/11).
Hanya saja, lanjut Cecep, yang mengambil formulir balonbup kepada timsel bukan secara langsung dilakukan Nia Kurnia. Melainkan Ketua Partai Golkar Tingkat Kecamatan (PK) Ciparay atas nama Evi.
“Saya belum komunikasi langsung dengan beliau (Ibu Nia Kurnia) apakah (pengambilan formulir) itu betul betul suruhan beliau. Atau hanya tim saja yang (inisiatif) mengambil? Timsel perlu mengkrosceknya,” kata Cecep.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Dadang M Naser menyatakan tetap pada pendiriannya tidak mengizinkan sang istri Kurnia Agustina maju di ajang Pilkada 2020.
Dadang menuturkan sebelumnya pihak DPP dan DPD Jawa Barat Partai Golkar sempat menyampaikan ingin memajukan istrinya untuk melanjutkan kursi kepemimpinan.
“DPP dan DPD Jabar meminta Bu Nia yang jadi calon bupati disini untuk melanjutkan. Alasannya ada survei yang menunjukan ke arah sana. Tapi saya bilang tidak,” ungkap Dadang dihadapan para wartawan. (rmo/yan)