NGAMPRAH– Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga jaringan lapas berinisial UR alias UU,33, AS alias ADU,39, serta AR alias ADI berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ketiga pelaku tersebut merupakan pengedar yang berbeda jaringan dan ditangkap di dua tempat berbeda.
Petugas BNN mengamankan pelaku berinisial UR dan AS yang berperan sebagai pengatur keuangan serta kurir di Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong.
“UR ini perannya sebagai pengatur keuangan, jadi transfer itu pakai rekening dia. Kalau AS sebagai kurir dan penjualnya, total yang diamankan dari mereka sebanyak lima paket sabu seberat 1,25 gram, dan ganja 10,67 gram,” kata Kepala BNN KBB, Sam Norati Martiana di Ngamprah, Kamis (7/11).
Pelaku lainnya, kata Sam, AR diamankan di halaman Toserba Padalarang beserta barang bukti satu paket sabu seberat 10,11 gram.
“Pelaku AR baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu, dan kembali menjadi kurir dan pengedar narkoba. Namun, AR ini tidak berkaitan dengan yang pertama, tapi mereka sama-sama dapat barang dari pengedar di jaringan lapas,” terangnya.
Sabu yang diedarkan para pelaku kebanyakan ke wilayah Parongpong dan sekitar Kota Bandung. Sistem edarnya, lanjut Sam, ditempel dan dilemparkan ke semak-semak.
“Pola pengiriman, selain tempel mereka memanfaatkan ojek online juga. Kebanyakan peminat barangnya sudah paham cara pengambilannya,” katanya.
Sam menambahkan, pemesanan sabu tersebut dari pengedar di dalam lapas dilakukan dengan transaksi menggunakan ponsel dan transfer, tanpa pernah bertatap muka langsung.
“Jadi sampai sekarang mereka berhubungan di udara, tanpa pernah bertemu. Kalau barang sudah terjual langsung uang ditransfer. Kami belum bisa sebutkan lapas mana, karena sedang dalam proses pengembangan,” kata Sam.
“Total di tahun ini kami berhasil mengungkap kasus obat-obatan, tembakau gorila, ganja, dan sabu, dengan kerawanan paling tinggi ada di Lembang, Batujajar, dan Padalarang. Untuk penangkapan tersangka kasus yang terakhir ini berkasnya sudah P21 (selesai) dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujarnya.
Kasi Brantas BNN KBB, AKP Dayat menambahkan, dengan ditemukannya alat hisap (bong) menunjukkan jika para pelaku selain menjual mereka juga mengonsumsi barang-barang tersebut. Tersangka UR alias UU adalah residivis yang baru tiga bulan ke luar penjara dan kembali berjualan. Pemasok dari dalam lapas kepada kedua kelompok ini berbeda-beda, sedangkan untuk harga 1 gramnya mereka jual dengan harga Rp 1.0150.000.